• +6285310627555
  • paudit.baitulizzah.sch.id
  • JL pembagunan No. 17 kompleks Masjid Raya Baitul Izzah Kota Bengkulu
Berita
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PPKM) Level 3 Kota Bengkulu

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PPKM) Level 3 Kota Bengkulu

Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan, S.E pada Selasa, 24 Agustus 2021 kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 360/181/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PPKM) untuk meneruskan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Adapun hal-hal yang disampaikan di dalam Surat Edaran tersebut terkait kegiatan belajar mengajar di wilayah Kota Bengkulu yaitu memperbolehkan dilakukannya pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan ketentuan yang berlaku yang diatur lebih lanjut oleh instansi/dinas yang terkait.

Pembelajaran Tatap muka terbatas untuk pelajar tingkat SMP/MTS, SMA/SMK/MA/sederajat dan Perguruan Tinggi dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 %, sedangkan untuk tingkat PAUD/TK/RA dapat dilaksanakan dengan kapasitas 33 %.

Surat Edaran Walikota Bengkulu ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021/sampai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *